Proses Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan


Proses Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan muncul dari norma, dimana mula-mula norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma-norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya mengikatnya di mana yang menyangkut hal yang terakhir, anggota-anggota masyarakat pada umumnya tidak berani melanggarnya. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat daripada norma-norma tersebut, maka secara sosiologis dikenal adanya empat pengertian, yaitu :
  • Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadapnya, tak akan mengakibatkan hukuman yang berat, akan tetapi hanya sekedar celaan dari individu yang dihubunginya. 
  • Kebiasaan (folkways) mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara (usage). Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Jadi kebiasaan adalah perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat.
  • Tata-kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar maupun tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan sangat penting karena memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu, mengidentifikasi individu dengan kelompoknya, dan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat.
  • Adat istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perikelakuan masyarakat. Bila adat istiadat dilanggar, maka sanksinya berwujud suatu penderitaan bagi si pelanggar.

Dari urutan keempat pengertian itu berisi norma-norma kemasyarakatan yang memberi petunujuk tingkah laku seseorang yang hidup dalam suatu masyarakat. Setiap tingkat menunjukkan kekuatan yang lebih besar yang digunakan oleh masyarakat untuk memaksa para anggotanya supaya menaati norma-norma yang terkandung didalamnya. Dengan demikian maka kebiasaan lebih mengikat dari pada cara, tata kelakuan lebih mengikat daripada kebiasaan, sedang adat lebih mengikat lagi daripada tata kelakuan. Dengan kata lain hukuman yang diberikan oleh masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran dari norma-norma itu bertambah berat menurut tingkat kedudukan norma masing-masing (Soerjono Soekanto,1990).

Lembaga kemasyarakatan terbentuk melalui proses disebut sebagai lembaga institusional, atau kelembagaan nilai-nilai yang dibentuk untuk membantu hubungan antar manusia di dalam masyarakat.  Nilai-nilai yang     mengatur tersebut dikenal dengan istilah norma yang mempunyai kekuatan    mengikat dengan kekuatan yang berbedabeda. Norma-norma tersebut dapat dibedakan seperti berikut: cara (ussage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan , dan adat istiadat( http://desacilampeni.blogspot.com).

Baca juga lanjutan dari artikel ini :  Jenis Dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan